Gambaran Mutu Pelayanan Kefarmasian Apotek Tiga Putra di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.30994/sjp.v3i1.78Keywords:
Apotek, Standar pelayanan kefarmasianAbstract
Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di apotek, apoteker harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Standar pelayanan kefarmasian di apotek telah memuat berbagai kegiatan baik dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai maupun pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab apoteker. Permasalahan yang biasa terjadi saat pemesanan barang dari PBF adalah tidak segera membuka pemesanan sehingga tertunda sehingga terjadi kekosongan obat permasalahannya adalah kekurangan barang dari distributor, pengiriman lambat, harga PBF tidak sesuai rencana dan waktu tunggu serta terkadang ada suplai baru yang tidak diketahui sumber/pesannya. Dalam hal barang baru keluar terlebih dahulu sehingga menyebabkan kerusakan sediaan farmasi atau ekspayer.